Ada yang minta Indonesia mencontoh Zambia dalam hal perpajakan. Buat saya pribadi hal itu jika dilakukan sangat memberatkan karena yang dilakukan di Zambia adalah;
1. Pajak Pendapatan perusahaan besarnya bisa bervariasi dari 15 sampai dengan 40%
2. Pajak Pribadi, besarnya 25%, 30%, dan 37.5%
3. Pajak UMKM 4%
4. Pajak Jual Beli Properti 5%
5. Pajak Retensi, kalau dari pinjaman itu 10%, dari pembagian dividen 20%, atau dari jasa juga 20%, sedangkan untuk pajak pertambahan nilai 16%.
Bagaimana menurut Anda?
22/06/2020
1 Komen:
Yuyus Rusmayana
22-06-2020, 02:15:20
mo dipajak 50% sok wae, mun gaji saya diatas 100jt sabulan
T_COMMENT_LATEST